SARANA PENDUKUNG
UNTUK MEWUJUDKAN VISI TERSEBUT SMK N 2 BLITAR MEMILIKI
SARANA PENDUKUNG DIANTARANYA :
1. RUANG TEORI ( MENAMBAH 5 LOKAL RKB & 2 LOKAL RKB )
2. PERPUSTAKAAN SEKOLAH
3. LABORATORIUM KOMPUTER ( 4 LAB )
4. LABORATORIUM BAHASA INGGRIS
5. LABORATORIUM INTERNET
6. LABORATORIUM MENGETIK
7. LABORATORIUM UNTUK MASING-MASING PROGRAM KEAHLIAN
8. UNIT PRODUKSI
9. BANK SEKOLAH
10. BURSA KERJA KHUSUS
11. SARANA OLAH RAGA
12. MASJID / MUSHOLA
13. MULTI MEDIA
14. BISNIS CENTER
15. HOTSPOT
16. SPEEDY PREPAID
17. KOPERASI SISWA
18. DAN LAIN-LAIN
UNTUK MENGEMBANGKAN BAKAT DAN MINAT SISWA, SMK NEGERI 2
BLITAR MENYELENGGARAKAN KEGIATAN EKSTRA KURIKULER :
1. VOLLY
2. BASKET
3. PRAMUKA
4. PALANG MERAH REMAJA
5. TAEKWONDO
6. SILAT PSHT
7. PECINTA ALAM
8. SENI TARI
9. SENI TEATER
10. SENI MUSIK
11. PASKIBRA
12. KEROHANIAN ISLAM
13. JURNALISTIK
Perangkat perusak (malware) berasal dari kata malicious dan software adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, peladen atau jejaring komputer tanpa izin termaklum (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah 'virus computer' terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus). Perangkat lunak dianggap sebagai perangkat perusak berdasarkan maksud yang terlihat dari pencipta dan bukan berdasarkan ciri-ciri tertentu. Perangkat perusak mencakup virus komputer, cacing komputer, kuda Troya (Trojan horse), kebanyakan kit-akar (rootkit), perangkat pengintai (spyware), perangkat iklan (adware) yang takjujur, perangkat jahat (crimeware) dan perangkat lunak lainnya yang berniat jahat dan tidak diinginkan. Menurut undang-undang, perangkat perusak terkadang dikenali sebagai ‘pencemar komputer’; hal ini tertera dalam kode undang-undang di beberapa negara bagian Amerika Serikat, termasuk California dan West Virginia. Perangkat perusak tidak sama dengan perangkat lunak cacat (defective software), yaitu, perangkat lunak yang mempunyai tujuan sah tetapi berisi kutu (bug) yang berbahaya. Hasil penelitian awal dari Symantec yang diterbitkan pada tahun 2008 menyatakan bahwa "kelajuan peluncuran kode yang berbahaya dan perangkat lunak lainnya yang tidak diinginkan, mungkin akan melebihi aplikasi perangkat lunak yang sah." Menurut F-Secure, "Jumlah perangkat perusak yang dibuat pada tahun 2007 sama dengan pembuatan dalam 20 tahun sekaligus." Jalur pembobolan perangkat perusak yang paling umum digunakan oleh penjahat kepada pengguna adalah melalui Internet, surel dan Jejaring Jagat Jembar (World Wide Web). Kelaziman perangkat perusak sebagai wahana bagi kejahatan Internet terancang, bersama dengan ketakmampuan pelantar pemburu perangkat perusak biasa untuk melindungi sistem terhadap perangkat perusak yang terus menerus dibuat, mengakibatkan penerapan pola pikir baru bagi perniagaan yang berusaha di Internet – kesadaran bahwa pihak perniagaan tetap harus menjalankan usaha dengan sejumlah pelanggan Internet yang memiliki komputer berjangkit. Hasilnya adalah penekanan lebih besar pada sistem kantor-belakang (back-office systems) yang dirancang untuk melacak kegiatan penipuan dalam komputer pelanggan yang berkaitan dengan perangkat perusak canggih. baca selengkapnya...
Shareware atau Perangkat lunak uji coba adalah salah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis. Kebanyakan perangkat lunak shareware didistribusikan melalui internet dan dapat diunduh secara gratis atau melalui majalah-majalah komputer. Istilah lainnya untuk shareware adalah trialware, demoware yang pada intinya "coba dulu sebelum membeli". Fitur-fitur perangkat lunak shareware belum tentu mencerminkan keseluruhan fitur yang didapat ketika pengguna sudah membeli perangkat lunak tersebut, tetapi beberapa shareware membuka semua fitur tanpa terkecuali. Umumnya perangkat lunak shareware hanya bisa dijalankan dalam periode waktu tertentu saja atau dibatasi dari jumlah penggunaannya. Setelah periode tertentu atau mencapai jumlah pemakaian tertentu, perangkat lunak akan terkunci. Jika pengguna tidak merasa cocok, dan tidak ingin menggunakannya lagi, maka pengguna wajib untuk menghapus program dari komputer pengguna. Apabila pengguna merasa cocok, untuk dapat terus menggunakan, ia harus membeli untuk memperoleh kunci pembuka atau perangkat lunak versi non-shareware-nya. Apabila menggunakan kunci pembuka, pengguna memasukkan kunci tersebut di perangkat lunak shareware. Apabila kunci tersebut valid, perangkat lunak yang tadinya terkunci akan terbuka untuk penggunaan seterusnya tanpa batasan.
Serupa dengan perangkat lunak gratis, perangkat lunak sumber terbuka merupakan perangkat lunak yang juga dapat diperoleh dan didistribusikan secara bebas. Berbeda halnya dengan perangkat lunak gratis yang belum tentu boleh dilihat kode aslinya, perangkat lunak sumber terbuka dapat dibaca kode-kode pemrograman sesuai aslinya. Kode pemrograman ini dapat juga diubah, dimodifikasi dan dikembangkan sendiri oleh kita dengan tetap memperhatikan kaidah yang berlaku sesuai dengan lisensi perangkat lunak tersebut.
Sebagai contoh untuk memahami perbedaan antara kedua jenis perangkat ini dapat diilustrasikan misalnya perusahaan Microsoft pada suatu saat menjadikan salah satu produknya menjadi perangkat lunak gratis. Hal ini berarti siapapun dapat mendapatkannya secara gratis. Akan tetapi anda tidak diperkenankan untuk kemudian memodifikasi dan mengembangkan produk perangkat lunak tersebut.
Dapat disimpulkan, perangkat lunak sumber terbuka sudah pasti merupakan perangkat lunak gratis, namun sebaliknya perangkat lunak gratis belum tentu merupakan perangkat lunak sumber terbuka.
Perangkat lunak sumber terbuka (Inggris: open source software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.
Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.
``Perangkat Lunak Bebas'' ialah perihal kebebasan, bukan harga. Untuk memahami konsep ini, silakan bayangkan tentang ``kebebasan berbicara'', dan bukannya ``bir gratis.''
Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
- Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja (kebebasan 0).
- Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (kebebasan 1). Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
- Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda (kebebasan 2).
- Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya (kebebasan 3). Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Anda juga seharusnya memiliki kebebasan untuk memodifikasi (merubah), serta menggunakan untuk keperluan anda pribadi dalam pekerjaan anda, atau untuk main-main, tanpa perlu menyatakan kerberadaan program tersebut. Jika mengedarkan perubahan tersebut, anda seharusnya tidak perlu memberitahu siapa pun dengan cara apa pun.
Kebebasan untuk menggunakan sebuah program berarti kebebasan bagi siapa pun -- baik perorangan atau pun organisasi -- untuk menggunakan pada komputer jenis apa pun, untuk kegiatan apa pun, tanpa perlu memberitahu para pengembang atau pun pihak-pihak lainnya secara khusus.
Kebebasan untuk menyebarluaskan hasil penggandaan, harus termasuk bentuk biner (eksekusi), atau pun kode program, yang termodifikasi mau pun yang belum. Tidak apa-apa, jika tidak disertakan cara memproduksi bentuk biner tersebut, namun perlu ada kebebasan penyebarluasannnya, jika dikemudian hari ditemukan cara untuk memproduksinya.
Agar terdapat kebebasan melakukan perubahan -- serta mempublikasikan versi yang lebih baik -- memiliki arti, anda harus memiliki akses pada kode program tersebut. Jadi, memiliki akses tersebut merupakan syarat mutlak untuk perangkat lunak bebas.
Agar dapat menjadi nyata, kebebasan ini tidak boleh dibatalkan selama anda tidak melakukan suatu kesalahan. Jika pengembang perangkat lunak tersebut mempunyai hak untuk mencabut lisensi, tanpa anda melakukan apa-apa yang menyebabkan seperti itu, maka program tersebut tidak dapat disebut sebagai perangkat lunak bebas.
Walau pun demikian, aturan tertentu mengenai tata cara pendistribusian perangkat lunak bebas dapat diterima, selama tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri. Umpamanya, "copyleft" (pada garis besarnya), tidak mengizinkan penambahan aturan pelarangan atau pembatasan hak orang lain yang tidak sesuai dengan hakikat inti dari kebebasan. Hal ini tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri, justru aturan ini melindunginya.
Jadi, anda mungkin harus membayar untuk mendapatkan perangkat lunak GNU, atau mungkin juga anda mendapatkannya secara cuma-cuma. Terlepas dari cara mendapatkan perangkat lunak tersebut, anda akan selalu bebas untuk menyalin dan mengubah perangkat lunak tersebut, atau pun untuk menjualnya.
Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.
Aturan perihal cara mengemas perangkat lunak bebas hasil modifikasi pun dapat diterima, jika tidak secara efektif menghalangi kebebasan anda untuk mempublikasikan ulang modifikasinya. Demikian pula aturan, ``Jika anda membuat program tersedia dalam cara tertentu, maka anda juga harus membuatnya tersedia dalam cara tertentu lainnya,'' juga dapat diterima dengan ketentuan yang sama (Perhatikan bahwa aturan tersebut masih memberikan anda pilihan untuk menentukan apakah program itu akan dipublikasikan atau tidak).
Dalam proyek GNU, kami menggunakan ``copyleft'' untuk melindungi untuk semuanya, kebebasan tersebut di atas secara hukum. Namun, terdapat juga perangkat lunak bebas yang tidak copyleft. Kami memiliki alasan kuat mengapa lebih baik menggunakan copyleft, namun kami akan tetap memanfaatkan program anda yang tidak copyleft.
Lihat juga kategori dari perangkat lunak bebas (18k huruf) yang menjelaskan keterkaitan antara ``perangkat lunak bebas,'' ``perangkat lunak copyleft'' serta kategori perangkat lunak lainnya.
Terkadang sebuah pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan ekspor perdagangan yang dapat membatasi kebebasan anda untuk menyebarkan salinan program secara internasional. Para pengembang perangkat lunak memang tidak memiliki kekuatan untuk meniadakan atau melanggar/ mengganti aturan tersebut. Namun yang dapat -- dan harus dilakukan -- ialah menolak untuk menetapkan program tersebut sebagai prasyarat dari apa pun. Dengan cara ini, peraturan pembatasan ekspor tersebut tidak akan memiliki pengaruh apa pun, baik terhadap sebuah kegiatan mau pun terhadap pihak-pihak di luar wilayah hukum pemerintah tersebut.
Jika membicarakan perihal perangkat lunak bebas, sebaiknya jangan menggunakan istilah seperti ``cuma-cuma,'' ``gratisan,'' dan sejenisnya; karena istilah tersebut mengacu pada harga, dan bukannya kebebasan. Kami harap, bahwa anda juga menghindari istilah seperti ``pembajakan.'' Lihat juga daftar Istilah-istilah Membingungkan yang Sebaiknya Dihindari. Kami juga memiliki daftar terjemahan ``perangkat lunak bebas'' ke dalam beberapa bahasa.
Akhir kata, perhatikan bahwa kriteria perangkat lunak bebas pada tulisan ini membutuhkan kehati-hatian dalam interpretasinya. Untuk menetapkan apakah sebuah program memiliki lisensi perangkat lunak bebas, kami menggunakan kriteria tersebut untuk menilai semangat secara umum -- lalu menelaah secara hati-hati -- kata demi kata dari lisensi tersebut. Jika sebuah lisensi tersebut menetapkan pembatasan yang tidak wajar, kami tetap akan menolaknya, walau pun kami tidak memperhitungkan/ mengantisipasi kriteria tersebut sebelumnya. Terkadang sebuah lisensi mensyaratkan sesuatu yang memerlukan pemikiran yang dalam, termasuk diskusi dengan para pengacara. Ketika mencapai mufakat, terkadang kami mengubah kriteria perangkat lunak bebas ini untuk memudahkan penilaian kelayakan lisensi serupa berikutnya.
Firmware adalah istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris yang mengacu kepada rutin-rutin perangkat lunak yang disimpan di dalam Read-only Memory (ROM)/memori hanya baca. Tidak seperti Random Access Memory (RAM), ROM tidak akan dapat berubah meski tidak dialiri listrik. Rutin-rutin yang mampu menyalakan komputer (startup) serta instruksi input/output dasar (semacam BIOS atau sistem operasi embedded) disimpan di dalam firmware. Modifikasi memang dapat dilakukan, tetapi hal tersebut tergantung dari jenis ROM apa yang digunakan. Firmware yang disimpan dalam ROM tidak dapat diubah, tetapi firmware yang disimpan dalam ROM yang dapat diubah semacam EEPROM atau Flash ROM, masih dapat diubah sesuka hati.
Lorem Ipsum
About
My Album
Translater
musik
Get more songs & code at www.stafaband.info
Get more songs & code at www.stafaband.info
Get more songs & code at www.stafaband.info
Remember Time
musik
Get more songs & code at www.stafaband.info
Pages
Blog Archive
Followers
About Me
- rya
- Nama saya Rya Andryanti.Biasa dipanggil Rya.Saya lahir pada tanggal 07 Mei 1993.Saya anak ke 2 dari 3 bersaudara.saya memulai pendidikan dari TK DHARMAWANITA SUMBERJO, setalah itu SDN SUMBERJO 02, kemudian SMPN 01 KADEMANGAN, dan sekarang saya meLanjutkan di SMKN 02 BLITAR dengan mengambil jurusan TKJ.
